Withholding system adalah sistem pemungutan pajak. Di dalam sistem ini, pemerintah memberi kepercayaan kepada pihak ketiga untuk menghitung, memotong, atau melaporkan pajak dari wajib pajak (WP) atau penerima penghasilan. Dengan kata lain, withholding system merupakan pembayaran pajak dilakukan oleh pihak pemberi penghasilan sesuai dengan
Baca juga: Sistem Pemungutan Pajak dan Pengelompokan Pajak di Indonesia. Pemicu Timbulnya Utang Pajak. Pada dasarnya, utang pajak bisa terjadi karena dua faktor, yakni: 1. Kondisi Material. Untuk hal ini, utang bisa muncul karena adanya peraturan perundang-undangan.
Pajak.com, Jakarta – Terdapat dua istilah dalam sistem perpajakan Indonesia, yaitu pemotongan dan pemungutan pajak. Secara umum, istilah pemotongan digunakan untuk Pajak Penghasilan (PPh), sementara terminologi pemungutan berlaku pada Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Baca juga: 3 Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia Fungsi budgetair adalah saat di mana pajak digunakan sebagai alat untuk memasukkan dana secara optimal ke kas negara berdasarkan undang-undang yang berlaku.
Pemberlakuan self assessment menjadi corak dan khas dari sistem pemungutan pajak di Indonesia. Hal ini didasari oleh Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan No. 6 Tahun 1983, yang telah disempurnakan pada Undang-Undang No. 16 Tahun 2009. Selain itu sistem pembayaran pajak ini juga diatur dalam Pasal 12 ayat (1) UU KUP yang menyebutkan
Pemungutan pajak oleh negara didasarkan pada 3 macam sistem pemungutan pajak sebagai berikut. Self Assessment System. Sistem pemungutan pajak yang dibayarkan secara mandiri oleh wajib pajak disebut dengan Self Assessment System. Pihak wajib pajak bertugas dalam menghitung, membayar, dan melaporkan besaran pajaknya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Jenis-jenis yang Menggunakan Sistem Withholding Tax. #1 Pemotongan PPh Pasal 21. #2 Pemungutan PPh Pasal 22. #3 Pemotongan PPh Pasal 23. #4 Pemotongan PPh Pasal 26. #5 Pemotongan PPh Pasal 4 Ayat (2) #6 Pemotongan PPh Pasal 15. Withholding Tax, Dua Mata Pisau. 0Avq.
  • fhfp8k48f2.pages.dev/281
  • fhfp8k48f2.pages.dev/208
  • fhfp8k48f2.pages.dev/137
  • fhfp8k48f2.pages.dev/208
  • fhfp8k48f2.pages.dev/387
  • fhfp8k48f2.pages.dev/260
  • fhfp8k48f2.pages.dev/22
  • fhfp8k48f2.pages.dev/29
  • fhfp8k48f2.pages.dev/71
  • 3 sistem pemungutan pajak